Bismillahirrahmaanirrahiim,
Semoga program pemerintah ini hanya awalnya saja yang perlu adaptasi & seok2
Aamiin,
…
BPJS Kesehatan resmi beroperasi per 1 Januari 2014. Tapi ternyata cakupannya belum seluruh warga negara Indonesia. Pelayanan BPJS Kesehatan hanya untuk mereka yang terdaftar sebagai peserta. Bagaimana kalau Anda belum terdaftar sebagai peserta?
Endang mengajak masyarakat untuk segera mendaftar. Caranya, masyarakat tinggal menyambangi kantor BPJS Kesehatan –sebelumnya bernama Askes– dan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto. Setelah mengisi formulir dan membayar iuran lewat bank, peserta akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Sampai saat ini BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan BRI, BNI dan Mandiri.
Ditambahkan Endang, iuran dibagi berdasarkan jenis kepesertaan. Ada yang disebut penerima bantuan iuran (PBI), pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, dan ada pula bukan pekerja. Untuk PBI, jumlahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 86,4juta orang dengan iuran Rp19.225 per orang setiap bulan.
Peserta penerima upah seperti pekerja perusahaan swasta iurannya sebesar 4,5 persen dari upah satu bulan dan ditanggung oleh pemberi kerja 4 persen dan sisanya pekerja. Sedangkan PNS iurannya sebesar 5 persen, sebanyak 3 persen ditanggung pemerintah sebagai pemberi kerja dan sisanya ditanggung pekerja.
Untuk peserta bukan penerima upah seperti pekerja sektor informal besaran iurannya tergantung jenis kelas perawatan yang diambil. Meliputi, ruang perawatan kelas I Rp59.500, kelas II Rp42.500 dan kelas III Rp25.500. Bagi peserta bukan pekerja seperti pensiunan PNS, iurannya sebanyak 5 persen, dari jumlah itu 3 persen dibayar pemerintah dan 2 persen ditanggung penerima pensiun.
Peserta JPK mandiri Jamsostek, kata Endang, tidak otomatis beralih ke BPJS Kesehatan. Peserta bersangkutan harus mendaftar baru, dan iurannya mengikuti mekanisme untuk pekerja bukan penerima upah. “Harus mendaftar menjadi peserta baru. Iurannya bukan berdasarkan persentase tapi nominal, ada kelas I, II dan III,” katanya kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Senin (06/1).
Bagi pekerja penerima upah yang belum didaftarkan perusahaannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, Endang menegaskan si pekerja dapat mendaftar sendiri. Mekanisme ini sejalan dengan putusan MK atas UU BPJS. Tapi, ia menganjurkan pemberi kerja untuk aktif mendaftarkan pekerja beserta keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun, bagi pemberi kerja atau perusahaan yang selama ini telah membayar iuran jaminan kesehatan kepada pekerjanya lebih baik atau di atas 4,5 persen dari upah satu bulan, Endang mengatakan hal itu dapat dilanjutkan lewat BPJS Kesehatan. Caranya, dapat menggunakan mekanisme koordinasi manfaat (COB) atau on top. Lewat mekanisme itu maka jaminan kesehatan yang diterima pekerja dan keluarganya bisa lebih baik.
Misalnya, Endang melanjutkan, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, pekerja dan keluarganya mendapat ruang perawatan kelas II. Tapi dengan membayar premi tambahan kepada asuransi komersial, maka ruang perawatan dapat ditingkatkan menjadi VIP. Untuk menjalankan mekanisme itu, saat ini BPJS Kesehatan sedang merintisnya dengan sejumlah asuransi komersial, salah satunya PT InHealth.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, menjelaskan bagi perusahaan yang selama ini membayar jaminan kesehatan kepada pekerjanya lebih dari 4,5 persen dari upah setiap bulan maka dapat menambah manfaat lewat asuransi komersial. Sehingga, pekerja dan keluarganya mendapat benefit dari BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.
Misalnya, total biaya di Rumah Sakit (RS) bagi seorang peserta mencapai Rp10 juta. Jika menggunakan COB maka BPJS Kesehatan membayar biaya berdasarkan ruang perawatan kelas II dan INA-CBGs atas diagnosa penyakit, misalnya, sebesar Rp4 juta. Lantaran peserta menggunakan mekanisme COB dan mendapat ruang perawatan VIP, maka sisa 6 juta rupiah dibayar asuransi komersial. “Jadi coordination of benefits(COB) ituberkoordinasi dengan perusahaan asuransi komersial,” ujarnya.
Mekanisme COB dapat dilakukan peserta lewat asuransi komersial. Jika sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, urusan administratif berjalan lebih mudah. Sebaliknya, jika asuransi komersial yang dipilih belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, mekanisme atau klaim COB dapat dilakukan peserta secara manual. Misalnya, peserta meminta bukti selisih pembayaran kepada RS.
Presidium KAJS sekaligus koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti persoalan yang dihadapi peserta JPK mandiri Jamsostek ketika bertransformasi ke BPJS Kesehatan. Menurutnya, peserta JPK mandiri Jamsostek mengalami diksriminasi karena kepesertaannya berbeda dengan peserta JPK Jamsostek yang berasal dari pekerja sektor formal. Sebab ketika beralih ke BPJS Kesehatan, peserta JPK Jamsostek sektor formal hanya membayar iuran berdasarkan presentase upah sebulan yaitu 4,5 persen.
Ia juga mengkritik karena besaran yang harus dibayar peserta JPK mandiri Jamsostek saat ini jadi lebih mahal. Misalnya, pekerja formal dengan upah Rp2 juta sebulan, iuran BPJS Kesehatan hanya Rp90 ribu mencakup lima orang anggota keluarga dan mendapat ruang perawatan kelas II. Sedangkan untuk mendapatkan hal serupa pekerja mandiri atau informal harus membayar Rp212.500.
Timboel mengusulkan agar BPJS Kesehatan secara otomatis melayani pekerja mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Serta harus mengakomodir pekerja mandiri yang mendaftarkan diri beserta keluarganya dengan besaran iuran yang lebih rendah. “Harus ada kebijakan khusus bila pekerja mandiri mendaftarkan diri dan keluarganya ke BPJS Kesehatan,” urainya.
Sampai berita ini dibuat, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum dapat berkomentar mengenai terbukanya peluang bagi pekerja untuk mendaftar sendiri ke BPJS Kesehatan. Upaya menghubungi ketua bidang Hubungan Industrial dan Advokasi DPN Apindo, Hasanuddin Rachman, lewat telepon dan pesan singkat tidak berbuah hasil sesuai harapan.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52ccd803a075f/jika-anda-belum-terdaftar-di-bpjs-kesehatan